AGREED UPON PROCEDURE (AUP) DUE DILIGENCE (UJI TUNTAS)

Pada dasarnya, proses pelaksanaan due diligence berpusat pada upaya untuk mengecek kesesuaian antara laporan yang diberikan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Uji kelayakan ini dilakukan sebelum perjanjian jual beli secara formal disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, proses ini perlu melibatkan kedua belah yaitu pihak penjual dan pembeli, dimana masing-masing pihak dapat didampingi oleh pengacara, akuntan, serta pihak ketiga seperti konsultan yang memberikan pelayanan berupa uji kelayakan.

Proses due diligence melibatkan berbagai hal. Pihak pembeli perlu mengecek berbagai jenis dokumen seperti dokumen penjualan, aset, dokumen yang berkaitan dengan masalah hukum, melakukan pengecekan terhadap kondisi fasilitas yang ada, melakukan analisa laporan keuangan, serta berbagai aspek lainnya.

Bacaan Lain


post image
post image